Kamis, April 30, 2026

Isu Jam Kerja Desa Memanas Di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Tegaskan Prinsip Utama

Isu regulasi jam kerja pemerintah desa mencuat dalam audiensi antara Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Senin (9/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perangkat desa menyampaikan aspirasi dan keluhan, terutama terkait pengaturan jam kerja yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi pelayanan di desa.

Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini menetapkan jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB atau menyesuaikan dengan jam kerja pemerintah daerah.

Namun, dalam praktiknya, pelayanan kepada masyarakat desa tidak selalu berjalan sesuai batasan waktu tersebut.

Menurutnya, meskipun perangkat desa melayani masyarakat tanpa memandang waktu, pelayanan administrasi di kantor desa umumnya paling banyak berlangsung pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Atas dasar itu, PPDI mengusulkan adanya pengaturan ulang jam kerja yang lebih realistis.

“Kami mengajukan regulasinya supaya dirubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam,” kata perangkat Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih itu.

Dalam usulannya, PPDI menginginkan jam pelayanan administrasi ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, jam siaga difokuskan untuk pelayanan di luar urusan administrasi, meski dalam kondisi darurat pelayanan administrasi tetap dapat dilakukan.

Manon juga mengungkapkan, selama ini tingkat kehadiran perangkat desa dalam rapat atau musyawarah desa yang dijadwalkan pada jam kerja relatif minim.

Hal ini disebabkan budaya kerja masyarakat desa yang umumnya beraktivitas di kebun atau berdagang pada pagi hingga siang hari, sehingga kegiatan musyawarah lebih efektif dilakukan pada malam hari.

PPDI pun berharap usulan perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa dapat disetujui. Pasalnya, persoalan jam kerja kerap menjadi isu yang terus muncul dan dibicarakan di kalangan perangkat desa.
“Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan,” akunya.

Selain membahas jam kerja, dalam audiensi tersebut PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan usulan terkait seragam perangkat desa serta program tabungan pensiun perangkat desa yang dikelola oleh Bank Daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Mas Dhito menegaskan bahwa prinsip utama dalam setiap perubahan regulasi adalah tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.