Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus berlanjut. Oditur Militer memastikan empat anggota TNI tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Oditur menerapkan pasal berlapis,” kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4).
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengatur penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Andri juga menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, dan kini tengah diproses menuju tahap pelimpahan ke pengadilan.
“Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara untuk segera dikirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yg kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan,” katanya.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis (12/3) malam usai korban menghadiri kegiatan diskusi. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut korban diserang oleh orang tak dikenal.
“Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES dari satuan Denma BAIS TNI. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Oditurat Militer untuk proses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, memastikan perkara akan segera dibawa ke persidangan militer.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” kata Aulia.