Seorang pria bernama Suprianto harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu 3 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Dalam persidangan terungkap, Suprianto membawa sejumlah peralatan saat beraksi, di antaranya penutup wajah, sarung tangan, linggis kecil, hingga tali karmantel sepanjang 20 meter.
“Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa tiba di depan Tunjungan Plaza dan berjalan kaki menelusuri Jalan Embong Malang kemudian sampai di depan pertokoan Jalan Blauran untuk beristirahat sejenak,” terang Abu Achmad Sidqi Amsya.
Aksi tersebut berlanjut pada dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, Suprianto menuju kawasan Jalan Bubutan dan mulai menjalankan aksinya dengan merusak bagian atap toko.
“Kemudian terdakwa naik dan menuju ke atap toko dan merusak ventilasi atap yang terbuat dari besi seng menggunakan cukit linggis yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa menjebol atap plafon toko dan terdakwa turun ke bawah untuk mencari barang atau uang yang bisa diambil,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Namun aksinya tidak berlangsung lama. Alarm toko berbunyi dan keberadaan Suprianto diketahui oleh dua saksi, yakni Soerip dan Muslic.
Di hadapan persidangan, Suprianto mengungkap alasan di balik tindakannya. Ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan selama ini tinggal di Terminal Purabaya sejak 2001.
“Cari kerja sulit. Cari makan juga sulit. Saya kadang minta baik-baik, sering saya dip*kuli. Ini sampek bengkok ini,” ujar Suprianto sambil menunjuk bagian hidungnya yang terluka.