Kamis, April 16, 2026

TAUD Tolak Kasus Andrie Yunus Disidangkan di Pengadilan Militer

Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah ini menuai keberatan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menilai pemrosesan di peradilan militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat kasus ini berkaitan dengan aktivitas advokasi korban.

“Dalam perkara a quo, kebutuhan akan independensi itu menjadi jauh lebih kuat karena serangan terjadi setelah aktivitas advokasi publik klien kami yang secara langsung membahas remiliterisasi dan judicial review UU TNI. Dalam konteks demikian, pemaksaan forum peradilan militer akan menimbulkan appearance of conflict of interest yang serius di mata publik,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

TAUD juga menilai proses hukum tidak transparan dan mengabaikan hak korban, termasuk hak atas kebenaran dan peradilan yang adil.

“Hal ini dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana. Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban,” jelasnya.

Selain itu, TAUD menduga pelimpahan perkara dilakukan untuk membatasi pengungkapan pelaku dan menghindari tekanan publik.

“Pelimpahan yang dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II yang cepat ini bukanlah prestasi, melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik,” katanya.

“Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan atau aktor intelektual,” lanjut Isnur.

TAUD menyebut terdapat dugaan keterlibatan 16 pelaku lapangan, belum termasuk aktor intelektual. Mereka juga menilai pelimpahan ini berpotensi menciptakan impunitas.

“Tindakan pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,” jelasnya.

Isnur menegaskan, hukum membuka ruang agar kasus pidana umum yang melibatkan anggota militer dapat diproses di peradilan umum.

“Perintah TAP MPR No VII/MPR/2000 dan ketentuan Pasal 65 UU TNI telah menyatakan bahwa ketika seorang anggota militer melakukan tindak pidana umum, ia tidak sedang bertindak dalam kapasitas sebagai subjek hukum militer, melainkan sebagai warga negara yang tunduk pada hukum pidana umum,” ucapnya.

TAUD juga mengkritik penggunaan pasal penganiayaan berat dalam kasus ini.

“Dengan akal yang sehat dan berdasar pada penalaran yang wajar, serangan air keras terhadap Andri Yunus tersebut sepatutnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan sekadar penganiayaan berencana,” jelasnya.

TAUD pun mendesak agar perkara ini dialihkan ke peradilan umum dan diusut secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.