Kamis, April 16, 2026

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung Usai Beberapa Hari Dilantik

Penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi perhatian publik. Pasalnya, Hery baru beberapa hari dilantik untuk memimpin Ombudsman RI periode 2026–2031.

Pantauan di lokasi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Hery Susanto dikenal memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Sebelum menjadi ketua, ia lebih dulu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Pelantikan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk Hery sebagai ketua, dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (10/4/2026).

Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menggunakan anggaran negara.

Di balik penahanan tersebut, Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode sebelumnya.

Penahanan ini pun menyoroti komitmen penegakan hukum terhadap pejabat publik, termasuk di lembaga pengawas pelayanan masyarakat.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.