Persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali menuai perhatian publik. Sejumlah hal dinilai janggal oleh tim penasihat hukum terdakwa, terutama terkait proses pemeriksaan hingga tahap penuntutan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keterbukaan fakta di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Darwanto dan Imam Jamiin, Khrisnu Wahyono, menyoroti tidak dihadirkannya Dwiningsih Desiani dalam persidangan. Padahal, nama yang bersangkutan disebut dalam dakwaan maupun keterangan sejumlah saksi.
“Dalam dakwaan disebutkan adanya penggunaan dana sekitar Rp 3,5 miliar oleh terdakwa Sutrisno, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pencalonan istrinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri,” ujar Khrisnu kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, hal tersebut juga diperkuat oleh pengakuan terdakwa Sutrisno dalam persidangan. Namun, Dwiningsih Desiani yang disebut sebagai pihak terkait tidak pernah dipanggil atau dihadirkan sebagai saksi.
“Ini yang kami anggap sebagai kejanggalan serius. Dana mengalir ke sana, disebut dalam dakwaan, bahkan diakui, tetapi yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan di persidangan,” tegasnya.
Khrisnu menjelaskan, dalam perkara ini mekanisme pengumpulan dana melibatkan koordinator kecamatan hingga kepala desa yang kemudian disetorkan kepada terdakwa Sutrisno.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Darwanto dan Imam Jamiin dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara, sementara Sutrisno dituntut 9 tahun penjara disertai denda yang disebut mencapai Rp 3,5 miliar.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aliran dana kepada Bupati Kediri dan Pulung Agustanto. Menurut Khrisnu, hal tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.
“Memang ada opini yang berkembang, seolah-olah dana mengalir ke Bupati Kediri dan Pulung Agustanto. Tapi sampai tahap pledoi, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan aliran dana ke sana,” Khrisnu.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut lebih banyak beredar di luar ruang sidang dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Di persidangan tidak pernah dibuktikan. Jadi itu murni opini di luar, bukan fakta hukum,” tambahnya.
Dengan berbagai sorotan tersebut, publik kini menanti kejelasan dan transparansi proses hukum agar perkara ini benar-benar mengungkap fakta secara utuh.