Rabu, April 29, 2026

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Hadapi Dakwaan

Proses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Sidang perdana dijadwalkan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan.

“Sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/4) lalu.

Empat terdakwa akan dihadirkan langsung dalam persidangan, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES. Mereka diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Keempatnya telah resmi berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer.

Pihak pengadilan menegaskan sidang akan berlangsung terbuka untuk umum. Hal ini karena perkara tersebut tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak, maupun rahasia negara.

“Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara. Sehingga terbuka, 29 April Pengadilan Militer terbuka untuk umum,” ujar Fredy.

Selain itu, majelis hakim yang akan mengadili perkara ini telah ditetapkan, dengan Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

Kasus ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas perkara turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga dari kalangan sipil.

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Hadapi Dakwaan

Proses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Sidang perdana dijadwalkan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan.

“Sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/4) lalu.

Empat terdakwa akan dihadirkan langsung dalam persidangan, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES. Mereka diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Keempatnya telah resmi berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer.

Pihak pengadilan menegaskan sidang akan berlangsung terbuka untuk umum. Hal ini karena perkara tersebut tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak, maupun rahasia negara.

“Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara. Sehingga terbuka, 29 April Pengadilan Militer terbuka untuk umum,” ujar Fredy.

Selain itu, majelis hakim yang akan mengadili perkara ini telah ditetapkan, dengan Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

Kasus ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas perkara turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga dari kalangan sipil.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.