Penangkapan seorang warga negara asing asal China berinisial GE alias SL (34) oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus yang kian beragam dan terselubung.
Tersangka diringkus di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal pelaku dan langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan cartridge berisi cairan narkotika jenis etomidate yang biasa digunakan dalam produk vape.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan yang lebih besar. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kembali melakukan penggeledahan di unit apartemen tersebut dan menemukan ratusan kemasan bertuliskan “crispy fruit” yang ternyata berisi narkotika jenis Happy Water dengan total berat mencapai 2,73 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula cartridge tambahan berisi etomidate serta satu paket narkotika jenis ketamine seberat 500 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta.
Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk meraup keuntungan besar. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dan terorganisir, yang kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Secara analitis, kasus ini menunjukkan adanya pergeseran pola peredaran narkotika, baik dari segi jenis maupun metode penyamaran.
Penggunaan kemasan makanan seperti “crispy fruit” menjadi indikasi upaya pelaku mengelabui aparat dan masyarakat, sementara varian zat seperti Happy Water dan etomidate dalam bentuk cartridge mencerminkan tren baru yang menyasar konsumen tertentu, termasuk pengguna rokok elektrik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan regulasi terkait kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.