Perubahan istilah program studi teknik menjadi rekayasa mulai diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Aturan yang diterbitkan pada 2025 itu memuat penetapan nama program studi untuk jenjang sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, hingga subspesialis. Dalam beleid tersebut, perguruan tinggi diberikan ruang untuk tetap menggunakan istilah lama yang dianggap setara.
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” tulis surat keputusan tersebut.
Melalui aturan ini, istilah “teknik” secara resmi diganti menjadi “rekayasa” pada sejumlah program studi. Meski demikian, kampus masih diperbolehkan mempertahankan nama teknik pada program studi yang telah ada sebelumnya.
Sejumlah perguruan tinggi pun belum sepenuhnya mengadopsi istilah baru tersebut. Institut Teknologi Bandung misalnya, masih memakai istilah teknik pada sebagian besar program studinya. Penggunaan istilah rekayasa baru diterapkan pada Prodi Rekayasa Pertanian dan Rekayasa Infrastruktur Lingkungan.
Hal serupa juga terlihat di Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang tetap mempertahankan nama “Teknik” untuk program studi lama. Sementara istilah “Rekayasa” lebih banyak digunakan pada program studi baru seperti Rekayasa Kecerdasan Artifisial, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Rekayasa Keselamatan Proses.
Adapun sejumlah nama program studi yang kini berubah menjadi rekayasa antara lain Rekayasa Elektro, Rekayasa Mesin, Rekayasa Sipil, Rekayasa Industri, Rekayasa Kimia, hingga Rekayasa Telekomunikasi.
Selain itu terdapat pula nama baru seperti Rekayasa Energi Terbarukan, Rekayasa Nuklir, Rekayasa Robotika dan Kecerdasan Buatan, serta Rekayasa Keselamatan Kebakaran.
Kebijakan perubahan nomenklatur ini disebut menjadi bagian dari penyesuaian standar pendidikan tinggi sekaligus mengikuti perkembangan istilah internasional di bidang engineering. Namun, implementasinya di masing-masing perguruan tinggi masih dilakukan secara bertahap.
Kemdiktisaintek Bikin Aturan Baru, Prodi Teknik Berubah Jadi Rekayasa
Perubahan istilah program studi teknik menjadi rekayasa mulai diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Aturan yang diterbitkan pada 2025 itu memuat penetapan nama program studi untuk jenjang sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, hingga subspesialis. Dalam beleid tersebut, perguruan tinggi diberikan ruang untuk tetap menggunakan istilah lama yang dianggap setara.
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” tulis surat keputusan tersebut.
Melalui aturan ini, istilah “teknik” secara resmi diganti menjadi “rekayasa” pada sejumlah program studi. Meski demikian, kampus masih diperbolehkan mempertahankan nama teknik pada program studi yang telah ada sebelumnya.
Sejumlah perguruan tinggi pun belum sepenuhnya mengadopsi istilah baru tersebut. Institut Teknologi Bandung misalnya, masih memakai istilah teknik pada sebagian besar program studinya. Penggunaan istilah rekayasa baru diterapkan pada Prodi Rekayasa Pertanian dan Rekayasa Infrastruktur Lingkungan.
Hal serupa juga terlihat di Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang tetap mempertahankan nama “Teknik” untuk program studi lama. Sementara istilah “Rekayasa” lebih banyak digunakan pada program studi baru seperti Rekayasa Kecerdasan Artifisial, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Rekayasa Keselamatan Proses.
Adapun sejumlah nama program studi yang kini berubah menjadi rekayasa antara lain Rekayasa Elektro, Rekayasa Mesin, Rekayasa Sipil, Rekayasa Industri, Rekayasa Kimia, hingga Rekayasa Telekomunikasi.
Selain itu terdapat pula nama baru seperti Rekayasa Energi Terbarukan, Rekayasa Nuklir, Rekayasa Robotika dan Kecerdasan Buatan, serta Rekayasa Keselamatan Kebakaran.
Kebijakan perubahan nomenklatur ini disebut menjadi bagian dari penyesuaian standar pendidikan tinggi sekaligus mengikuti perkembangan istilah internasional di bidang engineering. Namun, implementasinya di masing-masing perguruan tinggi masih dilakukan secara bertahap.