Nasib ribuan motor listrik yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode kepemimpinan Dadan Hindayana masih menjadi perhatian pemerintah.
Kendaraan yang pengadaannya kini terseret kasus dugaan korupsi itu dipastikan tetap menjadi aset negara dan menunggu keputusan terkait pemanfaatannya di masa mendatang.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan seluruh proses pembayaran pengadaan motor listrik tersebut telah dilakukan. Karena itu, aset tersebut tidak dapat dibatalkan dan penggunaannya akan ditentukan oleh Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, atau berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ujar Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Dudung, persoalan motor listrik tersebut turut dibahas dalam pertemuannya dengan Nanik.
Ia menilai kendaraan itu belum tentu dibutuhkan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagaimana rencana awal saat Dadan masih menjabat.
Dudung menyebut kepala SPPG telah menerima insentif yang cukup besar sehingga dinilai mampu memenuhi kebutuhan transportasi operasional secara mandiri. Karena itu, pemerintah masih akan mengkaji pemanfaatan ribuan motor listrik tersebut agar lebih tepat sasaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan motor listrik pada era Dadan mencapai 21.801 unit dengan total anggaran sekitar Rp1,03 triliun. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sebagian kendaraan masih berada dalam tahap perakitan meski pembayaran proyek telah dilakukan.
Selain itu, proyek tersebut diduga mengandung markup anggaran. Dudung menyebut terdapat selisih sekitar Rp200 miliar, sementara hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian yang bisa mencapai Rp400 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu dasar Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun dan diberikan kepada vendor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.