Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terkait keputusan mutasi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
Perkara ini berawal dari keputusan Menteri HAM yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan menerima seluruh gugatan penggugat.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam e-court Mahkamah Agung, dikutip Senin (6/7/2026). Putusan tersebut diketok pada 2 Juli 2026.
Hakim menilai keputusan mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga menyatakan SK Menteri HAM itu batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pengadilan juga memerintahkan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mencabut surat keputusan tersebut serta memulihkan kembali kedudukan Ernie ke jabatan semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Selain itu, pihak tergugat turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp383.000.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” tertulis dalam amar putusan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Natalius Pigai maupun Kementerian HAM terkait putusan tersebut.