Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat otoritas pelayaran mengeluarkan peringatan bagi seluruh kapal yang beroperasi di Selat Sunda. Kapal penyeberangan, nelayan, hingga kapal wisata diminta tidak mendekati kawasan kawah aktif dalam radius 5 kilometer demi menjaga keselamatan.
Larangan tersebut diterbitkan setelah status Gunung Anak Krakatau dinaikkan menjadi Level III (Siaga). Berdasarkan pemantauan aktivitas vulkanik, gunung yang berada di Selat Sunda itu menunjukkan peningkatan aktivitas sejak pertengahan Juni 2026.
Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni, Suratno, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap potensi bahaya akibat aktivitas erupsi.
“Seluruh nakhoda juga diminta mewaspadai potensi lontaran material vulkanik, hujan abu, hingga gangguan terhadap keselamatan pelayaran,” ujar Suratno.
Meski demikian, ia memastikan aktivitas penyeberangan lintas Bakauheni-Merak hingga kini masih berjalan normal dan belum terdampak peningkatan status Gunung Anak Krakatau.
“Untuk saat ini jalur Bakauheni masih aman. Aktivitas pelayaran penyeberangan masih berjalan normal,” katanya.
KSOP juga terus berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta menjadikan informasi resmi dari Kementerian ESDM sebagai acuan dalam memantau perkembangan aktivitas gunung tersebut.
Selain kapal penyeberangan, imbauan juga ditujukan kepada kapal nelayan dan kapal wisata yang beroperasi di sekitar Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, dan perairan Gunung Anak Krakatau agar tidak memasuki zona berbahaya selama status Siaga masih berlaku.
KSOP turut mengingatkan seluruh nakhoda untuk rutin memantau informasi dari PVMBG, BMKG, dan instansi terkait. Jika menemukan potensi bahaya yang mengancam keselamatan pelayaran, kapal diminta segera menjauhi lokasi dan melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III (Siaga) dan mengimbau masyarakat maupun pengguna jasa pelayaran untuk tidak beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas berwenang.