Senin, Juli 6, 2026

DJP Catat Kurang Bayar Pajak ASN, TNI, dan Polri Naik Jadi Rp9,16 Triliun

Nilai pajak kurang bayar yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total kurang bayar mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026, atau meningkat sekitar 81 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Data DJP menunjukkan, pada periode yang sama tahun 2025 nilai kurang bayar tercatat sebesar Rp5,05 triliun. Sementara itu, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang telah disampaikan kelompok wajib pajak tersebut mencapai 3,39 juta, naik sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

DJP menegaskan kenaikan nilai kurang bayar bukan berarti tingkat kepatuhan pajak menurun. Sebaliknya, kondisi itu dinilai mencerminkan semakin tingginya keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Menurut DJP, peningkatan pelaporan turut didorong oleh implementasi sistem Coretax serta berbagai kebijakan pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan aparatur negara. Salah satunya melalui Surat Menteri PANRB yang mendorong ASN menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib menggunakan Coretax DJP.

Meski demikian, pemerintah mengakui transformasi digital perpajakan masih menghadapi sejumlah tantangan. Literasi perpajakan dan kemampuan aparatur dalam memanfaatkan teknologi informasi dinilai perlu terus ditingkatkan agar implementasi Coretax berjalan optimal.

Ke depan, pemerintah juga berencana memasukkan materi perpajakan dan penggunaan Coretax ke dalam kurikulum Corporate University kementerian dan lembaga, Pelatihan Dasar CPNS, hingga Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Selain itu, pemanfaatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) akan diperluas. Status kepatuhan pajak nantinya diharapkan menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai layanan publik, seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.