MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Suami eks Wali Kota Semarang, Alwin Basri, mengatur 193 proyek penunjukan langsung di kecamatan se-Kota Semarang dan mengambil untung dari pengondisian itu.
Pernyataan itu diungkap Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, saat menjadi saksi sidang terdakwa Alwin dan Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/4/2025).
Saat itu, Alwin membahas proyek penunjukan langsung di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Semarang. Ia secara terang-terangan meminta jatah proyek untuk ia kerjakan.
“Dia meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan, meminta proyek Rp16 miliar totalnya,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.
Permintaan jatah proyek yang totalnya Rp16 miliar itu akan dibagi menjadi 193 proyek, terdiri dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan, sehingga nilai per pekerjaan sebesar Rp82,9 juta.
Karena nilai per proyek di bawah Rp200 juta, maka mekanisme pengerjaannya tidak perlu melalui lelang, tetapi bisa dengan penunjukan langsung.
Kata Eko, Alwin menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut akan dikerjakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang di bawah kendali Martono selaku Ketua Gapensi.
Hal senada disampaikan Camat Genuk, Suroto, dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho, yang juga diperiksa sebagai saksi.
“Permintaan Rp16 miliar disampaikan Pak Alwin. Yang mengerjakan Gapensi,” tegas Ronny saat dicecar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung tersebut.
Dalam rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa melakukan korupsi dengan modus berbeda pada proyek yang berbeda pula.
Mbak Ita dan Alwin disebut menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lainnya.
Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai Rp3 miliar yang bersumber dari insentif pemungutan pajak. (**)