MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). Meski telah berstatus tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto keluar dari gedung KPK dengan kepala tegak dan senyuman yang terpancar.
Tiga Jam Pemeriksaan yang Penuh Tanda Tanya
Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 09.59 WIB dan keluar sekitar pukul 13.25 WIB, menjadikannya salah satu pemeriksaan tersangka yang tergolong singkat. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk Ronny Talapessy, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya telah siap menghadapi kemungkinan penahanan.
Namun, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto. Hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan alasan resmi atas keputusan tersebut. Dalam pernyataan sebelumnya, Ronny menyebut Hasto tetap bersikap tenang menghadapi semua kemungkinan.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny di lokasi pemeriksaan.
Langkah Hukum: Praperadilan sebagai Upaya Bertahan
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hasto membawa surat khusus kepada pimpinan KPK, meminta penundaan pemeriksaannya karena adanya proses Praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan ini menjadi bagian dari strategi hukum untuk menunda langkah-langkah lebih lanjut dari KPK.
“Saya memiliki hak untuk melakukan Praperadilan, dan penasihat hukum kami telah menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait hal ini,” jelas Hasto di hadapan awak media.
Hasto menyebut bahwa keputusan kelanjutan pemeriksaannya diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa dirinya tetap memanfaatkan setiap ruang hukum yang tersedia untuk membela diri.
Mengapa KPK Tidak Menahan?
Keputusan untuk tidak menahan Hasto memunculkan berbagai spekulasi. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, yang dilakukan jika tersangka dianggap dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Namun, absennya penahanan terhadap Hasto menimbulkan pertanyaan publik, terutama mengingat status kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan nama besar seperti Harun Masiku, buron KPK yang hingga kini belum tertangkap.
Respon Publik dan Polemik Hukum
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari publik. Banyak pihak menilai keputusan KPK sebagai langkah yang perlu dijelaskan lebih jauh, mengingat citra lembaga tersebut sering kali diukur dari ketegasannya dalam menangani kasus-kasus besar.
Di sisi lain, pengajuan Praperadilan oleh Hasto menunjukkan upaya bertahan di tengah tekanan politik dan hukum. Langkah ini sering digunakan tersangka untuk menggugat prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kasus Harun Masiku yang Masih Menjadi Bayangan
Kasus yang menjerat Hasto tidak dapat dilepaskan dari nama Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang menjadi buronan sejak 2020. Harun diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Keterlibatan Hasto dalam kasus ini memperlihatkan bagaimana politik dan hukum saling beririsan, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan elite partai.
Apa Langkah Berikutnya?
Dengan keputusan KPK yang tidak menahan Hasto, fokus kini tertuju pada proses Praperadilan yang sedang berjalan. Hasil dari gugatan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum berikutnya, baik dari pihak Hasto maupun KPK.
Sementara itu, masyarakat akan terus mengawasi jalannya kasus ini, yang tidak hanya menjadi ujian bagi Hasto, tetapi juga bagi KPK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritasnya. (**)