Kamis, April 23, 2026

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran, yang Terbukti 13 Kasus

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang mencatat ada 29 kasus dugaan pelanggaran yang sudah ditangani sepanjang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan dari jumlah tersebut, yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sebanyak 13 kasus.

Rinckannya, 4 kasus terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan 9 merupakan pelanggaran administrasi.

Kasus yang terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye, yakni kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan.

“Terhadap kejadian pelanggaran tersebut, kami rekomendasikan ke KPU Kota Semarang dan mengimbau kepada tim kampanye pasangan calon agar mentaati tata cara prosedur dalam berkampanye,” jelasnya, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya juga menemukan pelanggaran netralitas ASN. Tercatat ada 2 kasus pelanggaran yang sudah ditangani.

“Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang yakni Regional I BKN Yogyakarta,” terangnya.

Menurutnya, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ini semestinya menjadi pembelajaran agar ASN bersikap netral dan tidak berpolitik.

Dalam penanganan pelanggaran pemilihan, Arief menerangkan bahwa Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dalam menangani dugaan pelanggaran selama Pemilihan Tahun 2024. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.