MELIHAT INDONESIA – Kasus korupsi timah yang menjerat sejumlah nama pesohor negeri ini, ditengarai merugikan keuangan negara Rp271 triliun.
Kerugian negara Rp271 triliun bukanlah uang hasil keuntungan yang ditilep oleh para tersangka.
Lalu, bagiamana cara menghitung kerugian negara, dan dari mana angka Rp271 triliun didapat?
Untuk menghitung kerugian negara pada kasus korupsi timah ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng pakar lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Bambang Hero didatangkan Kejagung sebagai ahli dalam perkara korupsi timah ini.
Ia pun menjelaskan cara proses perhitungan kerugian Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
Dari hasil perhitungannya, ia menemukan bahwa kasus ini memberikan kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan senilai Rp271.069.688.018.700 (Rp271,069 T).
Ia memerinci hal itu terdiri dari dari kerugian lingkungan (ekologis) Rp157.832.395.501.025; Kerugian Ekonomi Lingkungan Rp60.276.600.800.000, dan Biaya Pemulihan Lingkungan Rp5.257.249.726.025.
Bambang, yang beberapa kali digugat korporasi sawit pembakar lahan, menjelaskan biaya kerugian ekologis dihitung merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, Biaya Kerugian Lingkungan atau Ekologis meliputi Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air; Biaya Pengaturan Tata Air; Biaya Pengendalian Erosi dan Limpasan; Biaya Pembentukan Tanah; Biaya Pendaur Ulang Unsur Hara; Biaya Fungsi Pengurai Limbah; Biaya Biodiversiti (Keanekaragaman hayati); Biaya Sumberdaya Genetik; dan Biaya Pelepasan Karbon. (*)