MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Dua tersangka peracik narkoba jenis “happy water” dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (2/7/2024).
Dua tersangka itu masing-masing berinisial PR dan F yang meracik happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang.
“Tersangka didatangkan untuk meracik bahan-bahan happy water dalam bentuk kemasan sachet,” ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Fardhiyan di Kejari Kota Semarang.
Kata Fardhiyan, tersanka dilimpahkan ke penuntutan bersama barang bukti 1.200 kemasan narkoba happy water siap edar.
“Siap edar tapi bisa digagalkan. Sebelumnya sudah ada yang diedarkan di perkara lain, tapi perkara ini belum,” tambahnya.
Menurutnya, praktik pembuatan happy water termasuk modus baru penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba mungkin selama ini identik dengan dihisap, tapi ini dicampur dengan air putih biasa,” imbuh Fardhiyan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman tindak pidana ini paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Selain dua tersangka, masih ada enam buron termasuk orang yang mengajari peracikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama menyatakan usai pelimpahan ini, pihaknya akan mempelajari berkas dan menyempurnakan dakwaan.
Setelahnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Semarang. (bhq)