Sabtu, April 18, 2026

BPJS Hilangkan Tarif Kelas 1, 2, 3, Berapa Iurannya?

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit Indonesia. Kebijakan ini dijadwalkan untuk dimulai pada Juni 2025, namun menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai besaran iuran yang akan berlaku.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa penerapan KRIS ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal kesiapan rumah sakit. Banyak rumah sakit belum memenuhi standar fasilitas yang ditetapkan, seperti kamar mandi dalam di setiap ruang rawat inap dan ketersediaan stok oksigen.

Masalah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, mengenai dampak kebijakan KRIS terhadap tarif iuran BPJS. Mereka mempertanyakan apakah akan ada perubahan tarif yang signifikan ketika kelas 1, 2, dan 3 dihapuskan dan digantikan dengan KRIS.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Azhar menyebutkan bahwa tidak semua ruang rawat inap dapat langsung diubah sesuai ketentuan KRIS. “Banyak rumah sakit kita yang satu kelasnya terdiri dari 6 hingga 8 tempat tidur tanpa kamar mandi dalam,” ujarnya, menekankan perlunya peningkatan fasilitas agar sesuai dengan standar KRIS.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait besaran iuran yang akan berlaku setelah penerapan KRIS. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip gotong royong dalam sistem BPJS Kesehatan.

Menurut Prof. Ghufron, jika iuran yang sama diterapkan untuk semua kalangan, hal ini bisa membebani masyarakat miskin. “Konsep BPJS adalah gotong royong, dan jika orang kaya membayar iuran yang sama dengan masyarakat miskin, itu jelas tidak adil,” tegasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai berapa besaran iuran BPJS setelah dihapusnya tarif kelas 1, 2, dan 3, dan digantikan dengan KRIS. Kejelasan mengenai hal ini sangat dinantikan oleh rumah sakit dan masyarakat luas. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.