MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, Gaguk Sulistyo, akhirnya ditangkap setelah menjadi buron atau DPO selama 9 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, terpidana Gaguk ditangkap di sebuah rumah di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (24/9/2024).
“Alhamdulillah DPO yang licin bisa ditangkap,” ujar Candra, Rabu (25/9/2024).
Penangkapan Gaguk sukses berkat kerja sama Kejari Kota Semarang, Kejari Jakarta Selatan, dan AMC Kejaksaan Agung. Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif.
Terpidana Gaguk telah diputus dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh undang-undang.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp150.000.000 subsidair 4 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 Desember 2015. Sejak saat itu, Gaguk kabur tidak memenuhi panggilan untuk dieksekusi. (*)