MELIHAT INDONESIA – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari 11% menjadi 12%.
Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat.
Berikut adalah rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%:
• Jasa boga atau catering yang dikenakan pajak daerah.
• Jasa boga yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
• Jasa penyediaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.
• Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruangan yang dikenakan pajak daerah.
• Jasa kesenian dan hiburan yang dilakukan oleh pekerja seni, yang dikenakan pajak daerah.
• Jasa keagamaan.
• Uang, Emas Batangan untuk Cadangan devisa negara, serta surat berharga.
• Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya yang dikenakan pajak daerah sesuai ketentuan UU. (*)