Rabu, Desember 4, 2024
Beranda » Visual » Infografis » Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari 11% menjadi 12%.

Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat.

Berikut adalah rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%:

• Jasa boga atau catering yang dikenakan pajak daerah.
• Jasa boga yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
• Jasa penyediaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.
• Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruangan yang dikenakan pajak daerah.
• Jasa kesenian dan hiburan yang dilakukan oleh pekerja seni, yang dikenakan pajak daerah.
• Jasa keagamaan.
• Uang, Emas Batangan untuk Cadangan devisa negara, serta surat berharga.
• Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya yang dikenakan pajak daerah sesuai ketentuan UU. (*)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Roziki

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved