Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggandeng aparat penegak hukum demi memperkuat langkah penindakan dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok Rp2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
“Termasuk dalam hal ini Ditjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan dan kepolisian dan bahkan dengan NGO dalam rangka menciptakan informent yang kredibel dan realable,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Sri Mulyani menekankan, pencapaian target penerimaan pajak tidak bisa dilakukan sendiri. Uluran tangan banyak pihak dibutuhkan, mengingat target tersebut merupakan bagian dari target pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun pada 2026, tumbuh 9,8 persen dibanding outlook 2025.
Untuk mencapainya, pemerintah menyiapkan berbagai langkah reformasi, mulai dari penyempurnaan sistem Coretax, memperkuat pertukaran data antar kementerian, lembaga, maupun stakeholder, hingga optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi digital dalam negeri maupun lintas negara.
“Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24 persen terhadap PDB dan rasio pajak naik ke 10,47 persen,” jelas Sri Mulyani.
Selain memperkuat sinergi dan teknologi perpajakan, pemerintah juga fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang kerap luput dari sistem pajak. Aktivitas tersebut mencakup perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.
“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026.
Fenomena shadow economy selama ini menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak. Banyak pelaku usaha beroperasi tanpa izin, tidak tercatat dalam sistem, serta menggunakan transaksi tunai yang sulit dilacak. Untuk itu, pemerintah juga melakukan canvassing aktif guna mendata wajib pajak baru, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun pada 2026 dapat tercapai, sekaligus menjaga kemandirian fiskal dan memperkuat fondasi pembangunan nasional.