MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/1/2025).
Meski massa aksinya kurang dari 20 orang, tetapi cukup menyita perhatian karena mereka membawa gerobak sapi berikut dua ekor sapi gempal peranakan ongol.
Aksi bermaksud menyuarakan penolakan terhadap upaya kepailitan PT Inti Hosmed, perusahaan pengembang Apartemen Malioboro City yang kini sedang digugat di Pengadilan Niaga pada PN Semarang.
Dia meminta majelis hakim membuka mata untuk tidak serta-merta memutus pailit PT Inti Hosmed.
“Kami menuntut jangan sampai Inti Hosmed diputus pailit karena masih banyak tanggung jawab yang harus diselesaikan,” ucap Edi Hardiyanto orator sekaligus Ketua P3SRS.
Dia menyebut PT Inti Hosmed memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar tunggakan pajak di KPP Sleman dan tunggakan pajak daerah di Pemkab Sleman.
Perusahaan tersebut juga memiliki tanggung jawab menyelesaikan legalitas atas apartemen yang jual ke masyarakat.
Edi memaparkan, sampai saat ini masyarakat yang membeli unit apartemen belum mendapatkan legalitas berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang dibeli (SHM SRS).
“Kami sudah menunggu 12 tahun tapi tidak ada suatu kejelasan, kami belum menerima SHM SRS,” tuturnya.
Edi mengancam bakal menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak jika tuntutannya tidak terpenuhi. “Kami akan membawa puluhan gerobak sapi. Ini bentuk perlawanan kami,” tegasnya. (*)