MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Beberapa orang dari massa aksi tolak revisi UU TNI di halaman kantor Gubernur-DPRD Jateng, diamankan polisi, Kamis (20/3/2025).
Pantauan di lokasi, saat membubarkan paksa massa aksi, sebagian polisi terlihat mengejar orang yang dianggap provokator.
Ada beberapa orang yang digiring ke area dalam dekat mobil komando polisi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang selaku pendamping massa menyebut ada empat orang yang diamankan polisi.
“Ada empat (orang) yang dibawa. Dua di antaranya mahasiswa,” ujar Nukhan, perwakilan LBH Semarang saat dikonfirmasi.
Sisi lain, ternyata ada beberapa massa yang terluka. Salah satu mahasiswa mengalami luka dibagian pelipis mata.
Tidak parah, tetapi darahnya mengalir hingga leher. Ia menolak dibawa dan diobati polisi.
“Saya nggak mau diobati, nggak mau ikut, saya merasa lebih nyaman di sini,” ucapnya.
Dia mengaku mendapat kekerasan saat berada di mobil komando. “Tadi kena tendang saat di mokom (mobil komando),” akunya.
Aksi oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Semarang Menggugat ini merupakan bentuk penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Terpisah, di Jakarta, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang menjadi undang-undang.
Sebelum mengetuk palu dan mengesahkan RUU TNI, Ketua DPR, Puan Maharani, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR lintas fraksi, dan semua kompak dijawab setuju. (*)