Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyebut pengangkatan sebanyak 3.211 PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu prioritas daerah meski berada di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kediri saat memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (18/12/2025).
Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 banyak daerah harus melakukan efisiensi akibat berkurangnya transfer daerah dari pemerintah pusat. Kabupaten Kediri sendiri melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp265 miliar. Kendati demikian, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap menjadi perhatian utama.
Menurutnya, dari ribuan PPPK Paruh Waktu yang diangkat, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun. Oleh karena itu, kebijakan tersebut menjadi bentuk jaminan dan apresiasi dari pemerintah daerah terhadap pengabdian para ASN.
“Bagaimana ini bentuk kita mengapresiasi mereka yang sudah bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Kediri,“ jelas bupati yang kerab disapa Mas Dhito tersebut.
Mas Dhito berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berdampak pada peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan ujung tombak birokrasi, sehingga menuntut tanggung jawab dan profesionalisme dalam bekerja.
“Bekerjalah dengan hati, sederhana saja pesannya,” kata Mas Dhito.
Dari total 3.211 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, sebanyak 1.585 orang merupakan tenaga guru, 1.497 tenaga teknis, dan sisanya tenaga kesehatan.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri Noor Rokhayati menjelaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan mendapatkan orientasi pada tahun 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri telah melaksanakan pengangkatan PPPK dalam tiga gelombang, dengan dua gelombang pertama untuk PPPK dan gelombang terakhir untuk PPPK Paruh Waktu.
“(Pengangkatan Paruh Waktu) merupakan program pemerintah menyelesaikan tenaga non ASN yang ada,” pungkasnya.
Sebagai penutup, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Di tengah tantangan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen daerah dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berkeadilan.