MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang, Haryani Oktaviantiningsih langsung menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis Hakim memvonis Haryani dengan penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Padahal jaksa menuntut terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan banding.
“Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Haryani sembari menangis sesenggukan seperti yang terlihat di layar monitor pengadilan, Rabu (5/3/2025).
Terdakwa terbukti korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana minimalnya 4 tahun.
Hakim Ketua Judi Prasetya menjelaskan memutus hukuman minimal karena terdakwa Haryani sebelumnya telah dihukum dalam rangkaian kasus yang sama.
“Jadi majelis mengurangi banyak bukan karena apa-apa, tapi karena harusnya perkara ini digabung dengan perkara yang sudah disidang sebelumnya,” jelasnya.
Pada perkara sebelumnya, Haryani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai amar putusan Banding. Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap usai Kasasi jaksa ditolak pada 7 Agustus 2024.
Kedua kasus yang menjerat Haryani sebenarnya serupa: sama-sama korupsi proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang tahun 2015.
Perbedaan terletak pada sumber anggaran yang dikorupsi. Pada sidang terdahulu, yang dibidik adalah korupsi proyek yang didanai APBN. Sementara yang terbaru sumber dananya adalah APBN-Perubahan. (*)