Kamis, April 30, 2026

Ditetapkan Tersangka Tanpa Pemberitahuan, Dahlan Iskan Kaget dan Keberatan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal manajemen Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim yang dibuat pada 13 September 2024 oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap atas nama manajemen Jawa Pos. Laporan tersebut menyebut dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan, termasuk aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka. Polda Jatim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara.

Dahlan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Namun demikian, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. “Saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” kata Johanes saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).

Ia juga merasa keberatan karena media tidak pernah meminta konfirmasi atau klarifikasi. Johanes menjelaskan bahwa Dahlan sebelumnya memang diperiksa dalam status sebagai saksi, dan pemeriksaan terakhirnya sempat dibatalkan karena ada gugatan perdata yang diajukan oleh terlapor lain, yakni Nany Wijaya.

Menurut Johanes, perkara ini sebelumnya juga pernah dibahas dalam gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri. Ia mengklaim bahwa dalam forum tersebut pihak pelapor menyatakan hanya melaporkan Nany Wijaya, bukan Dahlan Iskan. “Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan,” kata Johanes menirukan pernyataan kuasa hukum pelapor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum dapat memberikan konfirmasi resmi terkait status tersangka Dahlan. “Kami masih cari info,” ujarnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.