Kamis, April 30, 2026

DPR Siapkan Revisi UU, Status Pejabat dan Kementerian BUMN Bakal Dikaji Ulang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sejumlah poin penting yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dasco menjelaskan, salah satu isu yang dikaji adalah status pejabat BUMN yang selama ini bukan dianggap sebagai penyelenggara negara. “Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” kata Dasco, Rabu (24/9).

Selain itu, Dasco menyebut Kementerian BUMN ke depan tidak akan dilebur ke dalam Danantara, melainkan akan diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN). “(Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dasco menilai perubahan status ini muncul karena sebagian besar fungsi operasional BUMN sudah ditangani BPI Danantara. “Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan revisi UU BUMN akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal ketentuan bahwa wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun. “Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga membuka peluang perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan, menyesuaikan dengan kenyataan bahwa fungsi operasional BUMN sudah banyak dijalankan oleh Danantara.

Dasco menargetkan pembahasan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.