MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang, Muhammad Agung Subagyo didakwa melakukan korupsi dana pensiun pegawai kantornya hingga merugikan Rp8,5 miliar.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/8/2024).
Jaksa Bagus Bintara Putra menyatakan, terdakwa Agung Subagyo diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2017–2018.
Dalam aksinya, terdakwa membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan penghasilan dasar pensiun atau PhDP ke Dewan Pengawas dan Bupati tanpa persetujuan Bupati.
Kenaikan PhDP bervariasi, bahkan yang tertinggi hingga empat kali lipat.
Kebijakan itu sengaja dibuat agar ketika pegawai atau direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun jauh lebih besar.
Akibatnya, beban pembayaran iuran pensiun melonjak. Jumlah pembayaran kewajiban atau utang iuran tambahan dan iuran percepatan atas defisit aktuaria pegawai senilai Rp4 miliar pada 2017 dan Rp4,5 miliar pada 2018. Sehingga total kerugian Rp8,5 miliar.
Agung Subagyo didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sedyo Prayogo mengaku akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
“Dakwaan kabur atau tidak jelas. Nanti kita akan memberikan eksepsi, juga ada saksi-saksi dan bukti untuk menguatkan,” ujarnya. (bhq)