Jumat, April 17, 2026

Eks Menkumham Yasonna Laoly dan Hasto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

MELIHAT INDONESIA – Mantan Menkumham Yasonna Laoly dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan serupa terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Surat pencekalan terhadap Yasonna diterbitkan pada tangga l24 Desember 2024, dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan keberadaan Hasto dan Yasonna di tanah air diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK. Pencekalan berlaku 6 bulan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Semasa menjabat sebagai Menkumham, Yasonna pernah mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi, terkait dengan kasus Haru Masiku.

Pada 28 Januari 2020, Yasonna Laoly mengumumkan pencopotan Ronny Franky Sompie sebagai Dirjen Imigrasi dan menggantinya dengan pelaksana harian (Plh).

Pencopotan itu terjadi di tengah polemik mengenai keberadaan Harun Masiku, di mana Ronny menjadi orang pertama yang mengonfirmasi kepulangan Harun ke Indonesia.

Pada 22 Januari, Ronny mengungkapkan bahwa Harun sudah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020, sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly menyatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

Mengenai perbedaan informasi tersebut, Ronny menjelaskan bahwa terjadi keterlambatan akibat gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, yang menyebabkan penundaan dalam memperoleh informasi tentang kepulangan Harun Masiku.

Ronny menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak Agustus 2015, namun kariernya hanya berlangsung empat tahun lima bulan. Setelah pencopotannya, Yasonna segera menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.

Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi untuk mempermudah tim independen dalam mengungkap fakta terkait kesimpangsiuran keberadaan Harun Masiku.

Tim independen yang dibentuk Kemenkumham bertugas mengungkap fakta terkait masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia.

Tim tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, BSSN, Kemenkominfo, dan Ombudsman RI. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.