MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ganjar-Mahfud dimulai hari ini, Rabu (27/3/2024). Sidang dimulai dengan opening speech dari Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo dan anggota Asrul Sani, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur itu, Ganjar begitu berapi-api saat membacakan pidato berjudul ‘GP Menggugat Kita Selalu Ingat’.
Dalam pidatonya, Ganjar menyoroti kondisi bangsa Indonesia yang saat ini berada pada keprihatinan besar. Bangsa Indonesia seolah lupa, pada perjuangan para pendahulu dalam mewujudkan reformasi.
“Kita telah menjadi saksi bahwa bangsa ini pernah dipersatukan oleh semangat yang sama untuk reformasi. Untuk apa? Untuk memperjuangkan hal esensial bagi kehidupan bangsa, mengoreksi pemerintahan yang saat itu kita anggap melenceng, membelenggu kebebasan warga, menebar ketakutan dan menjauhkan dari cita-cita luhur,” ucap Ganjar.
Reformasi, lanjut Ganjar, bukanlah sesuatu yang didapat secara cuma-cuma. Banyak anak bangsa yang menjadi korban, dan saudara, kerabat hingga sahabat rela kehilangan mereka untuk selamanya. Para pejuang reformasi itu rela mengikhlaskan hidupnya, demi negara dijalankan oleh pemerintah yang mampu memikul amanat proklamasi. Pemerintahan yang bisa memimpin dengan rasa hormat setinggi-tingginya pada seluruh warga negara.
“Hanya setelah reformasi, bangsa Indonesia bisa menikmati kebebasan menyuarakan pendapat, menikmati demokrasi yang lebih bebas dan terbuka, hak memilih pemimpin dan lainnya,” tegasnya.
Namun saat ini, sebagian besar bangsa Indonesia melupakan pengorbanan para pejuang reformasi. Melupakan pengorbanan mereka, air mata dan kepedihan keluarga yang kehilangan dan lainnya. Lebih dari itu, banyak yang melupakan semangat yang mendasari munculnya gerakan reformasi 25 tahun silam.
“Kepada mereka yang mudah lupa, kita perlu menegaskan bahwa kita selalu ingat akan harga yang harus dibayar untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi di Indonesia. Kita harus ingat, bahwa demokrasi bisa dinodai oleh mereka yang hanya mempedulikan kekuasaan dan mendahulukan kepentingan pribadi,” ucapnya.
Dan peristiwa itu, lanjut Ganjar, terjadi kali ini. Lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan Pilpres 2024, yang mengejutkan dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi bangsa ini untuk bersikap tegas menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan.
“Maka, hari ini kami menggugat. Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak penghianatan terhadap semangat reformasi,” tegasnya.
Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim. Adapun inti atau petitum dari gugatan di antaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.
“Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” ucap Todung. (*)