MELIHAT INDONESIA , JAKARTA – Seminggu setelah Google Alphabet dinyatakan secara ilegal memonopoli pasar pencarian online, Departemen Kehakiman AS (DoJ) disebut tengah mempertimbangkan opsi untuk memecah raksasa teknologi tersebut, yang bernilai sekitar US$2 triliun.
Pengacara dari pihak DoJ dikabarkan sering membahas kemungkinan agar Google melepaskan sistem operasi Android. Selain itu, ada opsi untuk memaksa Google menjual AdWords, program iklan pencarian, serta peramban web Chrome.
Departemen Kehakiman juga mempertimbangkan untuk memaksa Google berbagi data dengan para pesaing dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah keuntungan tidak adil dalam produk AI. Namun, belum ada keputusan resmi yang diumumkan.
Sementara itu, Google berencana mengajukan banding atas putusan terkait monopoli ini. Mereka juga menghadapi gugatan antimonopoli lain dari DoJ yang akan disidangkan bulan depan.
Sebelumnya, Google dinyatakan melanggar undang-undang antimonopoli karena menciptakan monopoli ilegal dan menjadi mesin pencari default di dunia dengan menghabiskan miliaran dolar AS.
Putusan ini dipandang sebagai kemenangan besar bagi otoritas yang berusaha mengekang dominasi pasar teknologi besar.
Namun, beberapa ahli berpendapat bahwa memecah Google mungkin tidak akan menjadi solusi yang masuk akal atau efektif, mengingat preseden hukum sebelumnya. (**)