MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
MK menghapus presidential threshold yang mensyaratkan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan capres dan cawapres, pada Kamis (2/1/2025).
Putusan MK perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 memungkinkan semua partai peserta pemilu mencalonkan presiden dan wakil presiden. Gugatan diajukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka melakukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 ini dengan petitum agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar batasan open legal policy dalam hal moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Hakim MK Saldi Isra menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 melanggar prinsip kesetaraan hukum, hak kolektif, dan kepastian hukum yang adil.
Enika Maya Oktavia dkk menyambut gembira putusan MK yang menghapus presidential threshold. Ia menyebut, ini merupakan kemenangan demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia.
“Sebagai mahasiswa hukum yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, kami merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional pemilih,” ujar Enika.
Ia percaya putusan ini akan membuat demokrasi Indonesia lebih terbuka dan inklusif.
Terlebih, perkara ini telah dilakukan judicial review 36 kali, mayoritas ditolak karena persoalan legal standing.
Berkenaan dengan putusan ini, MK mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan putusan MK ini membuka babak baru bagi demokrasi Indonesia, dengan pencalonan presiden dan wakil presiden yang lebih terbuka bagi semua partai politik.
MK memutuskan menghapus presidential threshold dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. (*)