MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, mengatakan perjuangan partai berlambang Kabah untuk lolos ke Senayan masih terbuka.
Hal ini dikatakan Mardiono, setelah gugatan sengketa hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) gagal.
Menurut dia, selama belum ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih belum dilantik, maka perjuangan PPP untuk lolos ke Senayan masih terbuka.
Karenanya, Mardiono akan mencari cara lain agar PPP bisa lolos ke Senayan dan menempatkan wakilnya di kursi DPR RI.
“Dalam tatanan demokrasi di Indonesia itu dalam hukum kita tidak menutup bahwa ruang hukum terbatas selesai pada satu momen,” ujar Mardiono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
“Misalnya, MK yang menangani persengketaan pemilu, kemudian ini batasnya sampai tanggal 10 (Juni), kemudian menutup ruang supaya semua upaya hukum (tertutup), tidak-tidak seperti itu,” imbuh dia.
Meski begitu, Mardiono enggan menyampaikan apa rencananya ke depan memperjuangkan suara PPP agar dapat memenuhi ketentuan untuk kembali menghuni kursi DPR RI.
“Enggak realistis kalau kemudian kita menjelaskan apa sih langkah-langkah perjuangannya? Sama saja main bola, njenengan tanya nanti nendangnya depan, kanan atau belakang?” ujar Mardiono.
Berdasarkan hasil penghitungan KPU, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen pada Pileg 2024 sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen untuk mengirim wakilnya di DPR RI.
Lalu, PPP pun mengajukan 24 sengketa pileg ke MK.
Di dalamnya, terdapat gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Dari jumlah itu, hanya 6 gugatan yang diteruskan Mahkamah ke sidang pembuktian yang diputus pada 6-10 Juni 2024, sisanya telanjur gugur “tidak dapat diterima” dalam putusan sela.
Dari enam gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Pada sidang pembacaan putusan, Jumat (8/6/2024), MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima juga.
Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur. (*)