Pemerintah mulai mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat melalui gerakan pilah sampah yang resmi digelar di Jakarta.
Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menangani persoalan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan hal tersebut saat menghadiri deklarasi gerakan pilah sampah dan pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026).
“Jakarta jadi contoh kita semua, kami sepenuhnya mendukung dan ini menjadi peristiwa nasional,” kata Jumhur saat memberikan sambutan.
Menurut Jumhur, gerakan pilah sampah tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, melainkan harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah juga ditentukan oleh kesiapan fasilitas pendukung.
“Masyarakat mau memilah tapi kadang-kadang tempatnya enggak ada ketika di tempat-tempat sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah Jakarta memulai gerakan pilah sampah dapat menjadi referensi dalam penyusunan peta jalan pengelolaan sampah nasional yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
“Setelah dilantik oleh presiden, kami sekarang sedang mempersiapkan road map sampah dalam 2 tahun selesai di seluruh Indonesia. Dan Jakarta mendahului pembuat itu alhamdulillah.
Artinya bisa kita adopt beberapa gagasan pemikiran, mungkin juga bisa terjadi sinkronisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan gerakan pilah sampah menjadi langkah awal perubahan sistem pengelolaan sampah di ibu kota. Kegiatan tersebut dilakukan serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
“Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir. Selama ini, sampah di Jakarta langsung dikirim ke TPST Bantargebang tanpa proses pemilahan terlebih dahulu.
“Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,” ucapnya.
Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe juga akan diperketat. Pramono menegaskan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.
“Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Gerakan ini diharapkan dapat membangun kebiasaan baru masyarakat dalam memilah sampah sekaligus memperkuat sistem pengelolaan lingkungan yang lebih tertata di Jakarta.