Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Makkah karena diduga terlibat praktik penipuan haji ilegal melalui media sosial.
Kasus tersebut dilaporkan kantor berita Saudi, SPA, pada Minggu (10/5/2026).
Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan kartu haji palsu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Kedua WNI kini ditahan dan menjalani proses hukum.
Keamanan Publik Arab Saudi meminta masyarakat mematuhi aturan haji dan melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.
Arab Saudi diketahui tengah memperketat operasi terhadap praktik haji ilegal selama musim haji 1447 H/2026. Penindakan dilakukan terhadap promotor haji palsu hingga pelanggaran aturan haji lainnya.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah juga mengonfirmasi penangkapan 10 WNI dalam sepekan terakhir terkait dugaan promosi dan jual beli haji ilegal.
“Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi,” kata KJRI Jeddah dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Para WNI itu diduga terlibat dalam promosi haji ilegal hingga penyediaan hewan kurban atau dam. Dalam operasi sebelumnya pada 30 April 2026, aparat juga mengamankan barang bukti berupa mesin printer, alat laminating, kartu identitas, dan sertifikat kurban.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran aturan haji, termasuk penggunaan visa nonhaji untuk berhaji maupun praktik fasilitasi haji ilegal. Pelanggar terancam denda ratusan juta rupiah, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka panjang.