MELIHAT INDONESIA, JAWA TIMUR – Kabar baik menghampiri guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, mereka tidak lagi harus khawatir dengan perpanjangan kontrak berulang kali. Beberapa daerah, seperti Makassar dan Jawa Timur, telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan kontrak guru PPPK hingga mencapai batas usia pensiun (BUP).
“Alhamdulillah, teman-teman guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK sampai usia pensiun,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, pada Rabu (22/1).
Heti menjelaskan bahwa guru-guru PPPK di Makassar, yang awalnya memiliki kontrak kerja dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini masa kerjanya telah diperpanjang hingga pensiun. Bahkan, Pemkot Makassar secara resmi mengubah SK mereka menjadi berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 30 September 2048.
Langkah ini disambut dengan antusias oleh para guru. “Luar biasa, wali kota Makassar begitu peduli dengan guru PPPK,” imbuh Heti.
Perubahan serupa juga terjadi di Jawa Timur. Di sana, SK PPPK dirancang dengan format yang sedikit berbeda. Jika Makassar mencantumkan tahun pensiun dalam SK, Jawa Timur langsung menyebutkan usia pensiun, yaitu 60 tahun. Sebelumnya, kontrak guru PPPK di Jawa Timur hanya berlangsung selama 1 tahun 5 bulan. Namun, setelah dievaluasi, SK baru dikeluarkan dengan ketentuan berlaku hingga BUP, asalkan kinerja mereka minimal mendapat penilaian baik.
“Untuk guru PPPK 2024, aturan ini belum diterapkan sepenuhnya karena membutuhkan penilaian kinerja minimal selama satu tahun,” jelas Heti.
Langkah proaktif yang diambil oleh Pemkot Makassar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Menurut Heti, kebijakan ini sejalan dengan amanat UU ASN 2023 yang mengatur bahwa PPPK seharusnya tidak memerlukan perpanjangan kontrak berkali-kali.
Dia berharap kebijakan ini bisa menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk mengikuti jejak Makassar dan Jawa Timur. Dengan adanya kepastian kontrak hingga usia pensiun, para guru PPPK dapat mengajar dengan lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran masa kontrak yang akan habis.
“Ini adalah langkah besar yang patut diapresiasi. Dengan kontrak hingga usia pensiun, guru PPPK dapat fokus pada tugasnya, mendidik generasi penerus bangsa tanpa gangguan administratif,” pungkas Heti. (**)