Jumat, Juni 19, 2026

Hakim MK Diperiksa KPK saat Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pilkada, Kasus Apa?

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konsitutsi (MK), Ridwan Mansyur, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025).

Pemeriksaan hakim MK Ridwan Mansyur terjadi di tengah proses sidang gugatan sengketa hasil suara sejumlah Pilkada Serentak 2024.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyatakan pemeriksaan terhadap Ridwan tak terjadi secara mendadak.

Menurut dia Ridwan telah melapor sebelum dimintai keterangan oleh KPK.

Palguna menjelaskan bahwa pemeriksaan KPK terhadap Ridwan tak terkait dengan sidang sengketa suara atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024.

“Beliau [Ridwan Mansyur] sudah melapor kepada saya selaku ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Palguna.

Ia menambahkan bahwa MKMK mendorong Ridwan untuk memberikan keterangan agar dapat membantu penyidik KPK dalam menyelesaikan tugasnya.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menepis anggapan bahwa pemanggilan tersebut bermuatan politik atau terkait dengan sengketa pilkada.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan hakim Ridwan tidak akan menghambat jalannya proses sidang sengketa pilkada yang sedang berlangsung.

Eny mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status Ridwan sebagai hakim MK yang berasal dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, Ridwan diperiksa sebagai saksi dari internal MA terkait suap yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Enny menjelaskan bahwa panggilan kepada Ridwan sudah dikirimkan seminggu sebelumnya, namun Ridwan baru bisa memenuhi panggilan tersebut karena jadwal sidang pendahuluan sengketa Pilkada di panel 2 yang dipimpinnya selesai lebih dahulu dibandingkan panel 1 dan 3.

Diketahui, KPK kembali memproses Hasbi terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang, yang berbeda dengan kasus yang sebelumnya sudah disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, dalam kasus suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.