Jumat, April 17, 2026

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Kejagung: Penyidikan Sesuai Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dinyatakan sah secara hukum.

Hakim tunggal Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Senin (13/10) menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur.

“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim Ketut Darpawan sebelum mengetukkan palu tanda putusan.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik hasil sidang yang menegaskan legalitas langkah penyidikan Kejaksaan.

“Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang.

Anang menambahkan, Kejagung kini akan fokus menuntaskan penyidikan perkara tersebut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikannya dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence,” ucapnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Ia menilai penetapan tersebut tidak berdasar karena belum adanya audit kerugian negara dan adanya kesalahan pencantuman identitas. Namun, hakim menilai seluruh proses hukum yang dijalankan Kejagung telah sesuai prosedur.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di daerah 3T dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun terdiri dari kerugian akibat item software sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.

Dengan ditolaknya praperadilan, penyidikan kasus korupsi laptop digitalisasi pendidikan ini akan terus berlanjut hingga proses hukum berikutnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.