MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta kasus obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
Menanggapi penahanan ini, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menilai langkah KPK sebagai serangan politik terhadap partainya.
“Ini adalah penahanan politik dan merupakan babak baru yang kami anggap sebagai serangan terhadap partai kami,” ujar Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ronny menegaskan bahwa penahanan Hasto telah direncanakan sebelum PDIP menggelar kongres partai. Menurutnya, ada upaya untuk mengganggu jalannya kongres dengan menargetkan Hasto sebagai Sekjen PDIP.
“Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memang ditargetkan untuk ditahan sebelum Kongres Partai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa posisi Sekjen sangat strategis dalam organisasi partai, sehingga penahanan ini diduga sebagai bagian dari operasi politik untuk mengacaukan PDIP.
“Mengapa ditargetkan? Karena peran seorang sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik untuk mengacaukan partai,” lanjut Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa Hasto saat ini sedang menjalani proses praperadilan sehingga penahanannya seharusnya tidak dilakukan tanpa izin atau keputusan hakim.
“Saat ini kami masih dalam proses praperadilan, dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim praperadilan,” pungkasnya.
Ditahan Selama 20 Hari
KPK menahan Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari ke depan.
“Bahwa terhadap saudara HK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, Hasto diperiksa selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK. Usai pemeriksaan, ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR. Ia diduga menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI dari PDIP.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin yang memperoleh suara tertinggi di Dapil Sumatera Selatan 1 meninggal dunia. Sesuai aturan, posisi tersebut seharusnya diisi oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia yang mendapatkan 44.402 suara.
Namun, Hasto diduga mengupayakan agar kursi tersebut diberikan kepada Harun Masiku yang hanya memperoleh 5.878 suara.
Terjerat Obstruction of Justice
Selain kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Setyo mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan cara merendam handphone dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
“Pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo.
Kasus Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi teka-teki besar. Harun telah menghilang sejak kasus ini mencuat, dan hingga kini KPK belum berhasil menangkapnya.
Hasto: “Siap Lahir Batin”
Sebelum penahanannya, Hasto Kristiyanto sempat menyatakan kesiapan mental dan emosional untuk menghadapi proses hukum.
“Ya, sudah siap lahir batin,” ujar Hasto singkat saat tiba di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan Hasto keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, PDIP tetap menilai langkah KPK ini sarat dengan kepentingan politik yang berusaha mengganggu stabilitas partai menjelang kongres. (**)