Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi kabar soal dokumen yang disebut mengatur akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Isu ini mencuat setelah laporan media asing yang menyebut adanya persetujuan final.
Karo Infohan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan dokumen tersebut masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Ia menekankan bahwa setiap kerja sama pertahanan tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara, serta melalui proses pembahasan yang ketat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” ujarnya.
Kemhan juga memastikan seluruh proses harus mengikuti hukum nasional yang berlaku.
“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” katanya.
Rico mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, The Sunday Guardian melaporkan adanya dokumen pertahanan AS terkait akses lintas udara, yang disebut muncul usai pertemuan Prabowo Subianto dengan Donald Trump di Washington.
Namun Kemhan menegaskan hal itu masih sebatas pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.