Laporan terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, oleh Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik ditanggapi santai oleh pihak KPK. Budi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak menjadi persoalan bagi lembaganya.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan merupakan bagian dari tanggung jawab kepada publik serta bentuk transparansi penanganan perkara.
“Juga untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara,” kata dia.
Budi juga meyakini laporan tersebut akan ditangani secara objektif dan profesional oleh kepolisian.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, KPK sebagai badan publik selalu mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memantau proses penanganan perkara. Ia juga menyebut Faizal sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan fasilitas dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Penyidik juga kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan,” ucap dia.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik atas pernyataannya di media. Dalam laporan itu, Faizal menyerahkan bukti berupa rekaman suara dan video.
Ia mengaku telah melayangkan somasi sebelumnya, namun tidak mendapat respons. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik. Faizal sendiri sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DJBC bersama sejumlah pihak lainnya.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” kata Budi.
Kasus ini kini bergulir di Polda Metro Jaya, sementara KPK menegaskan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.