MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sebuah rumah sakit (RS) di Jawa Tengah (Jateng) melayangkan klaim palsu senilai Rp20 miliar ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Klaim palsu RS di Jateng tersebut merupakan temuan dalam audit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng angkat bicara mengenai kasus klaim palsu RS ke BPJS Kesehatan ini.
Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan monitoring setiap enam bulan sekali ke sejumlah rumah sakit yang dilakukan secara acak.
Pihaknya tidak menginginkan temuan serupa kembali didapati oleh KPK, BPJS, Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN), dan Kementerian Kesehatan terkait penyelewengan pengelolaan di rumah sakit.
“Ini sebagai warning, nanti 6 bulan kemudian akan dilakukan sampling kembali. KPK kan turun kalau uji petik langsung dengan Kemenkes dan Tim PK-JKN karena mereka memang punya kegiatan monitoring,” ungkap Yunita melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2024).
Pihaknya membenarkan temuan kasus dugaan korupsi itu setelah audit pada 2023 dilakukan oleh KPK dan jajarannya.
Mereka memeriksa 6 rumah sakit di Indonesia sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
“Misalnya, katarak operasi 1 (tindakan) dibilang 2 (tindakan medis), tindakan fisioterapi sekali dibilang berapa gitu,” lanjutnya.
Yunita mengimbau agar seluruh rumah sakit meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Jadi, KPK masih memberikan kesempatan, kalau ada yang tahu (ada temuan klaim palsu) atau ada yang merasa bahwa ada yang enggak pas, ya dikembalikan.”
“Pada saat kita memberikan layanan ya sesuai dengan kaidah-kaidah atau syarat pelayanan yang ada dan jangan melakukan penyimpangan” tegasnya.
Sehingga, sebelum KPK dan jajarannya kembali melakukan monitoring atau uji petik, seluruh rumah sakit sudah mengevaluasi layanan kesehatan.
“Iya, rumah sakit harus mengembalikan (klaim palsu BPJS) kalau enggak ingin terkena penindakan. Jadi ini masih persuasif, tetapi sudah tidak diberi ruang untuk mengulangi, waktunya untuk bertobat,” terangnya.
Lebih lanjut, potensi kecurangan juga dapat terjadi dari BPJS. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar lebih berhati-hati.
“Saya selalu menyampaikan di setiap event pertemuan. Karena fraud tidak hanya dari sisi rumah sakit, BPJS juga bisa lho, jangan salah, dua sisi. Misalnya klaim gitu ya, itu juga disampaikan oleh BPJS-nya, gimana nih supaya dia dapet tip (imbalan) atau apa gitu, bisa jadi,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. (*)