MELIHAT INDONESIA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius N.S Kosasih (ANSK), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dalam investasi fiktif pada tahun anggaran 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Kosasih langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih selama 20 hari ke depan.
“Penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang merugikan negara.
ANSK dan EHP diduga merugikan negara ratusan miliar dari investasi Rp1 triliun PT Taspen di Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, ungkap Asep.
PT Taspen diduga terlibat investasi bodong pada 2016 melalui pembelian Sukuk Ijarah PT TSP Food senilai Rp200 miliar. Saat itu, PT TSP Food berada dalam kategori Non-Investment Grade, berisiko tinggi, dan terancam bangkrut pada 2018.
Kosasih diduga melakukan konspirasi dengan merancang skema untuk menyelamatkan PT TSP Food melalui konversi Sukuk menjadi reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Pada tahun 2019, PT Taspen tetap menggelontorkan dana Rp1 triliun ke dalam reksadana RD I-Next G2 untuk PT TSP Food, meskipun perusahaan tersebut tidak layak diperjualbelikan dan nilainya di bawah harga perolehan.
Menurut KPK, investasi bodong ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar, ditambah bunga sebesar Rp28,7 miliar. Selain itu, sejumlah pihak juga mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.
a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar
b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar
c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta
d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP. (*)