Minggu, Mei 3, 2026

Jadi Tersangka Bullying PPDS Anestesi, Kaprodi dan Staf Undip Masih Bekerja seperti Biasa

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kuasa Hukum Universitas Diponegoro (Undip) membeberkan kondisi pejabat kampus tersebut yang menjadi tersangka kasus bullying dan pemerasan PPDS Anestesi.

Pejabat yang menjadi tersangka itu adalah Kepala Prodi Anestesi Undip berinisial TEN dan Staf Admin Prodi Anestesi Undip berinisial SM.

“Semuanya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mustinya,” ujar Kairul Anwar selaku kuasa hukum dalam keterangan resminya yang diterima Jumat 27/12/2024).

Undip bakal memberi bantuan hukum kepada tersangka dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di samping itu, Undip akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Polda menetapkan tersangka kasus bullying di lingkungan PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi PPDS bernama dr Aulia Risma Lestari.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka TEN selaku Kaprodi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip berperan memanfaatan kesenioritasan di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik.

Sementara tersangka tersangka SM selaku Staf Admin Prodi Anestesi Undip turut serta meminta uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS yakni korban.

Sementara satu tersangka lagi adalah mahasiswa senior PPDS berinisial Z. Dia berperan memanfaatkan kesenioritasannya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.