MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mendatangi sekolah untuk mengedukasi siswa tentang bahaya kejahatan siber atau cyber crime.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, belum lama ini ia mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 27 Semarang.
Menurut Cakra, siswa perlu diberikan pemahaman hukum agar tak melanggar peraturan.
Terlebih, di zaman sekarang siswa sangat masif menggunakan internet terutama media sosial.
“Kami berikan pengertian tentang bahaya cyber crime pada siswa agar mereka lebih berhati-hati dan selektif ketika berseluncur di media sosial,” kata Cakra, Selasa (4/6/2024).
Dalam kegiatan itu, fokus materinya pada cyber bullying atau perundingan siber.
Yakni segala bentuk kekerasan meliputi mengejek, menghina, mengintimidasi yang dialami anak remaja.
Biasanya perundingan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya, teknologi digital, atau telepon seluler.
Sebenarnya sudah ada payung hukum mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cyber crime/cyber bullying.
Yakni UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cakra menegaskan, pelaku perundungan siber bisa berurusan dengan hukum apabila tidak berhati-hati dalam penggunaan media sosial.
Termasuk dalam membuat maupun menyebarkan konten yang negatif. (*)