MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Penyelidikan kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, terkait barang bukti yang disita dari kediamannya di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
Nama Baru Muncul dalam Penyelidikan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan Djan Faridz akan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penting dalam kasus ini.
“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan. Kita panggil ke sini untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.
Kepastian pemanggilan Djan Faridz juga ditegaskan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Menurutnya, setiap pihak yang terkait dalam kasus ini akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Terhadap beberapa nama, pengusutannya pasti kembali pada kebutuhan penyidik. Manakala itu sesuai dengan yang ditersangkakan, pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut,” ungkap Setyo.
Hasto Sudah Ditahan, Kasus PAW Mengemuka
Kasus ini bermula dari penetapan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Sejak Kamis malam, Hasto resmi ditahan selama 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Sementara itu, Donny hingga kini belum menjalani penahanan.
Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut mengurus PAW untuk Maria Lestari, anggota DPR RI periode 2019-2024 dari dapil Kalimantan Barat 1.
Dugaan Obstruction of Justice
Tak hanya kasus suap, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku.
Tak berhenti di situ, Hasto juga diduga meminta Harun untuk merendam ponselnya di air sebelum melarikan diri. Ia bahkan diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain agar jejak komunikasi tidak ditemukan penyidik KPK. (**)