Sabtu, Mei 2, 2026

Kasus Pembunuhan Guru di Banjarnegara, Direkayasa Sebagai Bunuh Diri

MELIHAT INDONESIA, BANJARNEGARA – Polisi mengungkap fakta baru terkait kematian seorang guru berinisial EM (59) di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara. Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, memastikan bahwa korban tidak meninggal karena bunuh diri, melainkan dibunuh oleh orang kepercayaannya sendiri, SL (63), yang juga bekerja sebagai sopir korban.

Dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024), AKBP Erick menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari penjualan mobil korban tanpa sepengetahuannya. Saat korban memprotes tindakan tersebut, tersangka langsung bertindak brutal, menjerat leher korban dengan tali yang sudah dipersiapkannya. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka merekayasa seolah-olah korban gantung diri.

“Awalnya kami menerima laporan bunuh diri. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” jelas AKBP Erick.

Kronologi Pembunuhan

Menurut keterangan polisi, pada hari kejadian, tersangka datang ke rumah korban dan mengakui telah menjual mobil milik korban. Korban yang marah langsung dihadang oleh tersangka yang sudah menyiapkan tali di balik bajunya. Setelah korban meninggal, tersangka mencoba menutupi jejaknya dengan mengatur posisi tubuh korban agar terlihat seperti bunuh diri. SL juga sempat menggembok gerbang rumah korban dari dalam untuk memberi kesan bahwa tidak ada orang lain di rumah.

Kecurigaan muncul setelah putra korban, GNC, pulang dari luar kota dan menemukan kejanggalan pada kematian ibunya. Barang-barang berharga hilang, dan pakaian korban saat ditemukan tidak seperti kebiasaan sehari-harinya di rumah. Selain itu, mobil Avanza milik korban juga tidak ada.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Setelah melakukan autopsi dan memeriksa saksi-saksi, polisi menemukan bukti tambahan bahwa korban mengalami luka memar di kepala akibat benda tumpul dan patah tulang dada, yang mengarah pada kematian karena kekurangan suplai oksigen.

Dalam waktu singkat, polisi mengidentifikasi SL sebagai tersangka utama. Berdasarkan pemeriksaan medis, luka di lengan SL yang awalnya diakuinya sebagai luka bakar, ternyata disebabkan oleh gesekan saat ia membunuh korban.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta beberapa pasal lainnya terkait penganiayaan, penipuan, dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, SL terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.