Kamis, April 16, 2026

Kasus Sertifikat Pagar Laut di Banten, Dua Menteri Dilaporkan KPK

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan pagar laut, perairan Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini turut menyebut keterlibatan dua menteri yang diduga memiliki peran dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.

Boyamin menduga proses penerbitan dokumen ini tidak sesuai prosedur dan bahkan mencakup manipulasi data. Meski demikian, ia memilih tidak mengungkap identitas dua menteri yang dilaporkan.

“Ada dua menteri yang saya sebut dalam laporan, tapi jelas bukan Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN saat ini). Proses ini sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum Nusron menjabat,” ungkap Boyamin di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sertifikat di Luar Garis Pantai
Kasus ini bermula dari temuan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang mengungkap adanya sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang ternyata berada di luar garis pantai. Nusron menyebut terdapat 280 sertifikat yang terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM.

“Setelah kami cocokkan dengan peta garis pantai, data spasial, dan dokumen lainnya, ditemukan bahwa sejumlah sertifikat berada di bawah laut atau di luar batas pantai. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Nusron pada Rabu (22/1/2025).

Pembatalan Sertifikat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang cacat prosedur tanpa melalui pengadilan, asalkan usia sertifikat belum mencapai lima tahun.

Nusron menjelaskan bahwa sebagian besar sertifikat tersebut diterbitkan pada 2022–2023, sehingga memenuhi syarat untuk dibatalkan. “Tanah di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat, dan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur serta cacat material,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Boyamin menambahkan bahwa penerbitan sertifikat ini dapat melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman bagi pelanggaran ini berupa penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp250 juta.

Menurut Boyamin, klaim bahwa area tersebut dulunya adalah daratan sangat meragukan. “Tidak ada bukti perubahan garis pantai atau pelebaran laut yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Misteri Sejarah Pagar Laut
Kasus pagar laut ini menimbulkan berbagai spekulasi. Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, sebelumnya menyebut bahwa pagar-pagar tersebut sudah ada sejak sebelum pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

“Pagar laut itu sudah ada sejak 2014, bahkan sebelum Presiden Jokowi menjabat,” kata Zaki.

Dengan langkah pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pesisir Banten. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.