Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair dari pabrik pengolahan kelapa sawit. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (22/10) di sejumlah lokasi termasuk kantor pusat Bea Cukai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME. “Penyidik menyita dokumen, baik itu dokumen fisik maupun alat elektronik,” ujarnya.
Menurut Anang, kasus ini memiliki tempus delicti sekitar tahun 2022. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang terlibat maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut karena penyidikan masih berlangsung.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kejagung. “Memang benar dilakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Djaka.
Sementara itu, POME merupakan limbah cair hasil pengolahan minyak sawit mentah yang mengandung sisa minyak, air, dan bahan organik lain. Meski tergolong limbah, POME diketahui memiliki potensi untuk diolah menjadi energi terbarukan seperti biogas dan listrik.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ekspor POME meningkat signifikan hingga menimbulkan perhatian publik. Dugaan adanya penyimpangan dan praktik korupsi dalam ekspor limbah ini membuat Kejagung turun tangan melakukan penyidikan.
Saat ini, Kejagung masih mendalami dokumen-dokumen yang disita untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Anang menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam ekspor komoditas apapun,” tutup Anang.